g asing me
ng lebih pintar d
aripada
ang Indonesia
A Chocoholic's Piece of MindMalang benar nasib Ketut Deni Aryasa, perajin perak asal Bali. Ia dituding menjyiplak salahsatu motif perusahaan perak milik asing, PT Karya Tangan Indah. Deni Aryasa bahkan telah diseret ke meja hijau dan dituntut dua tahun penjara.
“Motif yang saya gunakan ini adalah milik kolektif masyarakat di Bali, yang sudah ada sejak dulu. Bukan milik perseorangan, tapi mengapa bisa dipatenkan pihak asing,” kata Deni Aryasa, yang ditemui di rumahnya di Denpasar, Jumat (12/9).
Deni Aryasa dituding meniru dan menyebarluaskan motif fleur atau bunga. Padahal motif ini adalah salah satu motif tradisional Bali yang kaya akan makna. Motif serupa dapat ditemui di hampir seluruh ornamen seni di Bali, seperti gapura rumah, ukiran-ukiran Bali, bahkan dapatditemui sebagaimotif pada sanggah atau tempat persembahyangan umat Hindu di Bali.
Ironisnya, motif tradisional Bali ini ternyata dipatenkan pihak asing di Direktorat Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia pada tahun 2006 dengan nomor 030376. Pada surat keputusan Ditjen Haki, tertulis pencipta motif fleur adalah Guy Rainier Gabriel Bedarida, warga Prancis yang bermukim di Bali. Sedangkan pemegang hak cipta adalah PT Karya Tangan Indah milik pengusaha asal Kanada, John Hardy.
Dengan tudingan melanggar hak cipta, Deni Aryasa kini dituntut dua tahun penjara. Bahkan Deni sempat ditahan selama 40 hari di LP Kerobokan Bali. Kini Deni menjalani tahanan rumah. ”Saya mungkin satu-satunya orang yang dituntut melanggar hak cipta yang pernah ditahan selama 40 hari,” kata Deni Aryasa.
Peradilan kasus hak cipta ini akan dilanjutkan pada Rabu (17/9) mendatang di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pledoi atau tanggapan terhadap tuntutan jaksa.
Motif fleur ini juga telah dipatenkan di Amerika Serikat, sehingga kini perajin perak di Bali yang menggunakan motif yang sama pun terancam ikut terjerat pelanggaran hak cipta. Asosiasi Perajin Perak mencatat terdapat sedikitnya 800 motif perak tradisional Bali yang telah dipatenkan pihak asing di Amerika Serikat.
“SHIT!” Itu reaksi saya ketika membaca berita ini.
Mengapa sampai saat ini pemerintah kita begitu bodoh dan terus menerus kecolongan oleh asing? Seharusnya mulai beberapa tahun lalu kita sudah bisa pelan-pelan mematenkan SELURUH budaya Indonesia, mulai dari motif-motif traditional Toraja, Bali, Batak, pakaian tradisional macam-macam daerah, lagu-lagu populer rakyat, makanan, motif tekstil seperti batik, atau tenunan dan lain-lain. Apabila pemerintah tidak gerak cepat dan mematenkan ini semua, sebentar lagi seluruh budaya kita akan menjadi milik asing, yang memang sudah terbukti, lebih pintar. Pintar menjiplak, mencuri dan mematenkan budaya kita, maksud saya.
Sementara Ketut Deni Aryasa diancam hukuman dua tahun penjara karena “menjiplak” motif milik asing yang berasal dari budaya nenek moyang dia sendiri, orang asing lainnya akan pelan-pelan merambah Indonesia dan mencuri budaya kita lainnya, sementara kita tetap enggan memakai dan menggunakan buatan dalam negeri dan tetap memilih untuk mengenakan segala macam yang berembel-embel luar negeri karena itu bergengsi, keren, ‘cool’ dan buatan luar negeri. Buatan para bangsa pencuri budaya kita.
Sementara Ketut Deni Aryasa deg-degan menunggu hasil pengadilan atas nasibnya dan semakin banyak orang asing yang datang dan mematenkan segala macam budaya asli Indonesia, dan mengeruk sumber daya alam Indonesia, pemerintah Indonesia seperti biasa hanya bisa sibuk membuat berbagai macam peraturan bodoh yang tidak penting;
nGovernor 1sthotwomen Szh Group Gpsnews Messages 18069 Xm 1 M E L 1 Hot Women Oran
g asing me
ng lebih pintar d
aripada
ang Indonesia
A Chocoholic's Piece of Mindn Women Hot Women Hot
aGovernor 1sthotwomen Szh Group Gpsnews Messages 18069 Xm 1 M E L 1 Hot Women Oran
g asing me
ng lebih pintar d
aripada
ang Indonesia
A Chocoholic's Piece of Mindp Hot t t Women j Hot Hot